Apa isi PERMNAKER Nomor 10 Tahun 2022 yang menjadi pedoman pemberian bantuan BSU BPJS, berikut ini isinya:
Baca Juga: DOWNLOAD Soal UTS PTS IPA Kelas 6 Semester 1 PDF Kurikulum 2013 dan Kunci Jawabannya Tahun 2022
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh
- Bukan PNS, TNI dan Polri
- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
Dari PERMNAKER Nomor 10 diatas, apabila pekerja atau buruh merasa sesuai dengan persyaratan, maka dipastikan akan cair BSU tahap 2 tahun 2022.
Melalui kemnaker goid atau bsu bpjsketenagakerjaan go id lakukan berbagai cara untuk mendapatkan bantuan BSU tahap 2 tahun 2022.
Demikian informasi mengenai Penyebab BSU 2022 Tahap 2 Tidak Cair? Walau Sudah Cek penerima di kemnaker.go.id atau bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id.***