PortalKudus - Artikel Berikut Tentang Pencairan BSU Tahap 2 Datang? Jangan Sampai Terlewat Informasi Berikut
Beberapa bulan yang lalu, 4,36 juta pekerja telah memperoleh BSU tahap 1 dan pencairan BSU tahap 2 yang segera akan dicairkan pada bulan september.
Seperti dilansir dari publikasi kemnaker.go.id, pencairan BSU tahap 2 tahun 2022 akan mendapat bantuan dengan total sebesar Rp 600 ribu.
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah BSU BPJS, bagi Pekerja/Buruh ini diatur dalam PERMNAKER Nomor 10 Tahun 2022, memenuhi berberapa persyaratan seperti :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh