SIMAK Pencairan BSU Tahap 2, Jangan Sampai Terlewat Informasi Berikut

- 16 September 2022, 18:32 WIB
SIMAK Pencairan BSU Tahap 2, Jangan Sampai Terlewat Informasi Berikut
SIMAK Pencairan BSU Tahap 2, Jangan Sampai Terlewat Informasi Berikut /tangkap layar/kemnaker

PortalKudus - Artikel Berikut Tentang Pencairan BSU Tahap 2 Datang? Jangan Sampai Terlewat Informasi Berikut

 

Beberapa bulan yang lalu, 4,36 juta pekerja telah memperoleh BSU tahap 1 dan pencairan BSU tahap 2 yang segera akan dicairkan pada bulan september.

Seperti dilansir dari publikasi kemnaker.go.id, pencairan BSU tahap 2 tahun 2022 akan mendapat bantuan dengan total sebesar Rp 600 ribu.

Baca Juga: LIVE SCORE Timnas U19 vs Hongkong Hari Ini Kualifikasi Piala AFC U20, Hasil Akhir & Skor Real Time Indonesia

Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah BSU BPJS, bagi Pekerja/Buruh ini diatur dalam PERMNAKER Nomor 10 Tahun 2022, memenuhi berberapa persyaratan seperti :

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022

Baca Juga: 30 SOAL PTS PJOK Kelas 5 Semester 1 dan Kunci Jawaban, Contoh Soal PTS PJOK Kelas 5 Semester 1 Tahun 2022

- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x