PortalKudus -Artikel ini tentang BSU Tahap 2 Bagi Pekerja atau Buruh Segera Cair, berikut informasinya.
Setelah 4,36 juta pekerja telah memperoleh BSU tahap 1, berikut ini informasi mengenai BSU tahap 2 yang segera akan dicairkan.
Seperti dilansir dari publikasi kemnaker.go.id, penerima BSU tahap 2 2022 akan mendapat bantuan dengan total sebesar Rp 600 ribu.
Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah BSU BPJS, bagi Pekerja/Buruh ini diatur dalam PERMNAKER Nomor 10 Tahun 2022, memenuhi berberapa persyaratan seperti :
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan s/d Juli 2022
- Gaji/upah paling banyak Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh