Ingat! Tidak Semua UMKM mendapatkan bantuan Rp1,2jt, Ini Syarat Penerima Bantuan UMKM 2021 tahap 3

- 2 September 2021, 13:14 WIB
Banpres UMKM Kabupaten Pati
Banpres UMKM Kabupaten Pati /dinas koperasi

Artikel ini membahas tentang syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, Menurutnya, Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BPUM terbaru saat ini tengah diproses.

Dari pernyataan Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya, ada beberapa syarat penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM 2021.

Artikel ini membahas tentang syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3

Dikatakan "Pelaku usaha mikro yang bisa ditunjukkan surat keterangan usaha dari RT/RW atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dan tidak sedang mendapatkan KUR"

Untuk syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima Bantuan UKM atau Bantuan UMKM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki KTP Elektronik
  • Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

Demikian syarat penerima bantuan UMKM 2021 tahap 3, dan untuk pencairan dapat melalui BRI di eform.bri.co.id atau melalui BNI di banpresbpum.id dengan persyaratan yang telah ditentukan dari dinas setempat.***

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x