Berikut Ketentuan Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tarif Listrik Hingga Desember 2021

- 1 Agustus 2021, 08:38 WIB
Berikut Ketentuan Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tarif Listrik Hingga Desember 2021
Berikut Ketentuan Pelanggan PLN yang Mendapat Subsidi Tarif Listrik Hingga Desember 2021 /Twitter/@pln_id


Portal Kudus - Kabar gembira, PT PLN (Persero) akan memperpanjang program subsidi tarif listrik kepada masyarakat, atau warga yang terhimpun dalam kualifikasi sebagai penerima potongan tarif subsidi tersebut.

Penyaluran subsidi listrik merupakan upaya pemerintah sebagai wujud perlindungan sosial kepada masyarakat di tengah berlakukannya PPKM level 4.

Rincina diskon tarif listrik yang diberikan berkisar antara 50 persen hingga 25 persen bagi masyarakat kecil serta pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Anda Terdaftar Dalam DTKS? Ada Diskon Penyambungan PLN Hingga 50% Untuk Masyarakat Tinggal di Daerah 3T

Diskon listrik akan disalurkan secara langsung kepada pelanggan. Bagi pelanggan pascabayar, diskon diberikan dengan langsung melakukan pemotongan tagihan rekening pelanggan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, subsidi tarif listrik diberikan saat pembelian token listrik.

Untuk pelanggan prabayar daya 450, tidak perlu lagi mengakses token, baik di website, layanan Whatsapp, maupun melalui aplikasi PLN Mobile. Stimulus diskon listrik akan langsung di dapat saat membeli token listrik.

Baca Juga: Diskon PLN Bulan Agustus 2021, Kriteria dan Cara Berbeda Untuk Mengakses Stimulus Listrik, Ini Selengkapnya

Khusus untuk pembebasan biaya beban, abonemen, dan pembebasan ketentuan rekening minimum, pemberian stimulus akan diberikan secara otomatis dengan memotong tagihan rekening listrik konsumen sosial, bisnis dan industri.

Adapun diskon sebesar 50 persen hanya diberikan untuk biaya beban/abonemen dan biaya pemakaian rekening minimum.

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x