Portal Kudus – Perlindungan bagi tenaga kerja BPJS ketenagakerjaan, merupakan program pemerintah untuk mengatasi risiko pada massa kerja dan purna kerja.
Program pemerintah ini berganti nama menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, yang dulunya bernama Jamsostek.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan empat program, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya.
Baca Juga: Begini Langkah Membuat KTP Anak atau Kartu Identitas Anak (KIA)
Dengan cara membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, yang dibayarkan perusahaan atau badan usaha per bulan untuk karyawannya akan menjadi sebuah saldo yang akan terus berkembang.
Saldo tersebutlah yang nantinya dapat peserta cairkan untuk merasakan manfaatnya. Dari empat program BPJS Ketenagakerjaan yang peserta ikuti, hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa diklaim.
Berikut ini beberapa cara mencairkan atau mengklaim dana BPJS Ketenagakerjaan dengan cara cairkan dana JHT secara offline atau datang langsung: