Sudah Diberlakukan Elektronik Tilang, Satlantas Polres Kudus Temukan 25 Pelanggaran Terekam CCTV

- 25 Maret 2021, 20:03 WIB
Satlantas Kudus temukan 25 pelanggaran yang terekam CCTV
Satlantas Kudus temukan 25 pelanggaran yang terekam CCTV /ANTARA Jateng

Portal Kudus-Sistem elektronik tilang telah diberlakukan di Kabupaten Kudus. Semenjak diberlakukan, Satlantas Polres Kudus, Jawa Tengah sudah mencatat 25 pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

25 pengendara yangg melanggar tersebut terekam pada hari pertama pemberlakuan Tilang Elektronik. Para pelanggar terlihat oleh kamera pemantau atau CCTV.

"Dari puluhan pelanggar tata tertib berlalu lintas tersebut, mayoritas karena tidak memakai helm," kata Kasat Lantas Polres Kudus AKP Galuh Pandu Pandega dikutip PortalKudus dari ANTARA Jateng.

Baca Juga: Rembang Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Titik Jalan yang Sudah Dipasang Kamera Pengintai

Baca Juga: Kudus Mulai Berlakukan Tilang Elektronik, Berikut Titik Jalan yang Sudah Dipasang Kamera CCTV

Menurut Kasat Lantas Polres Kudus, lokasi pelanggaran merata di lima titik yang terpasang CCTV, di antaranya Simpang Barongan, Simpang Sempalan, Persimpangan DPRD, Simpang Pentol, dan Simpang Tujuh.

Untuk pelanggaran pada hari kedua penerapan Tilang Elektronik (ETLE) masih direkapitulasi terlebih dahulu.

Para pelanggar tersebut akan diproses sesuai tahapan, mulai dari penerbitan surat konfirmasi pelanggaran lalu lintas disertai foto pelanggar yang dikirim ke alamat pelanggar melalui PT Pos sesuai tanda nomor kendaraan bermotor.

Baca Juga: Dari 123 Desa di Kabupaten Kudus, Baru 7 Desa yang Menyalurkan BLT

"Jika pelanggar tidak melakukan konfirmasi selama 14 hari setelah surat diterima, STNK akan diblokir. Sebaliknya jika melakukan konfirmasi akan diberikan surat tilang," ujar Kasat Lantas Polres Kudus.

Sedangkan untuk pembayaran denda, pelanggar dapat membayarkan melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Setempat.

"Pembayaran dendanya bisa melalui Bank BRI atau PT Pos atau mengikuti sidang di Pengadilan Negeri setempat," tambahnya.

Pemberlakuan Tilang Elektronik untuk saat ini, masih semi otomatis karena perangkat lunaknya masih harus diperbarui. Petugas masih harus disiapkan untuk memantau lima titik CCTV yang terpasang.

Dengan adanya Tilang Elektronik, diharapkan menjadi pelajaran bagi pengendara untuk tertib berlalu lintas tanpa mempedulikan ada tidaknya petugas di lapangan karena saat ini sudah menggunakan teknologi modern, yakni CCTV. ***

Editor: Sugiharto

Sumber: ANTARA Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah