Seleksi Program kartu prakerja gelombang 12 Sudah Dibuka, Ikuti 6 Panduan Berikut Agar Lolos

- 24 Februari 2021, 03:00 WIB
prakerja gelombang 12
prakerja gelombang 12 /

Portal Kudus – Program kartu prakerja gelombang 12 berdasarkan Peraturan Presiden (PP), dalam Permenko 11/2020 mengatur tentang pihak-pihak yang tidak bisa menerima Kartu Prakerja, mereka adalah : Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Aparatur Sipil Negara, TNI/POLRI, Kepala Desa dan perangkat desa, serta Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah (BUMN/BUMD).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto hari ini secara resmi membuka Gelombang 12 yang menandai dimulainya Program Kartu Prakerja tahun 2021.

Dalam siaran persnya, Nomor : HM.4.6/22/SET.M.EKON.3/02/2021, tentang pembukaan gelombang 12 program kartu prakerja, seperti dilansir dari web kemenko perekonomian tanggal 23 Februari 2021.

 

Baca Juga: Daftar Program Kartu Prakerja Tahun 2021, Ikuti Caranya Berikut Ini

Baca Juga: Tips Agar Lolos Mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12, Setelah Diumumkan Pemerintah

Karena di masa pandemi Program kartu prakerja gelombang 12 menjadi program semi bantuan sosial (bansos).

Maka semua peserta yang sudah terdaftar sebagai penerima segala jenis bansos di Kementerian Sosial tidak akan dapat lagi menjadi penerima Kartu Prakerja.

Para pekerja yang sudah masuk sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU). Para pekerja ini tidak akan bisa menjadi penerima Program kartu prakerja gelombang 12, dikarenakan telah menerima Bantuan Subsidi Upah.

Halaman:

Editor: Sugiharto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x