Menurut Kantor Staf Presiden, Swakarsa pada masa kini berdasarkan amanat UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri.
Sebelumnya, pada tahun 2020 Kapolri Jendram Idham Azis telah meneken Peraturan Kapolri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa atau Pam Swakarsa pada 4 Agustus 2020.
Berdasarkan peraturan tersebut Pengamanan Swakarsa akan mengemban fungsi kepolisian yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Polri.
Fungsi dihidupkan kembali Pam Swakarsa menurut Kantor Staf Kepresidenan adalah untuk memberikan porsi peran bagi masyarakat bersama Polri untuk memaksimalkan upaya menjaga keamanan di lingkungan sesuai undang-undang.
Selain itu, Pam Swakarsa juga berfungsi untuk mencegah praktik main hakim sendiri karena ada kejelasan legitimasi porsi dan kualifikasi masyarakat mana yang bisa turut membantu Polri lewat mekanisme izin yang ada.
Pelaksanaan Pam Swakarsa terdiri dari Satuan Pengamanan (Satpam) dan Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling)
Penetapan Satpam dan Satkamling menjadi Pam Swakarsa ini sekaligus merombak sistem Satpam selama ini. Berdasarkan Perkap tersebut dijelaskan bahwa terdapat golongan kepangkatan di dalam tubuh Satpam, yaitu manajer, supervisor, dan pelaksana.
Masing-masing golongan tersebut memiliki jenjang. Manajer terdiri dari manajer utama, manajer madya, dan supervisor.
Untuk pelaksana memiliki jenjang pelaksana utama, madya, dan pelaksana. ***