Portal Kudus - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dikabarkan bahwa formasi guru dihilangkan pada seleksi CPNS 2021 formasi Guru menjadi rekrutment PPPK. namun setelah rapat dengan Komisi X DPR RI, wacana tersebut diangulir, dan tetap ada merekrut CPNS formasi Guru, hanya 2021 diprioritaskan untuk PPPK.
Rencana ini diumumkan langsung oleh Badan Kepegawaian negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada konferensi pers secara daring pada 29 Desember 2020.
“Kesepakatan ini jadi bukan penerimaan CPNS lagi kedepannya mungkin kami tidak akan menerima guru dengan status CPNS akan tetapi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja," ujar Bima selaku Badan Kepegawaian dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa, 29 Desember 2020.
Baca Juga: Pemilik Kartu KIS Bisa Dapat BST Rp300 Ribu Januari 2021, caranya cukup cek di dtks.kemensos.go.id
Baca Juga: Jumlah Laki-laki Lebih Banyak dari Perempuan, Berikut Hasil Sensus Penduduk 2020
Bima menjelaskan pada CPNS 2021 guru akan disalurkan pada PPPK 2021.
Hal tersebut disebabkan karena formasi guru lebih difokuskan di Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibanding CPNS 2021. Dari keputusan pemerintah itu, akhirnya menimbulkan gelombang protes.
Diberitakan menurut beberapa pengamat menyebutkan, dihapusnya formasi guru pada CPNS 2021 berpotensi menimbulkan diskriminatif terhadap para guru.
Baca Juga: Anggota Komisi X DPR RI: Kita Melupakan Guru Honorer di Sekolah Swasta Untuk Menjadi PPPK.