Cara Mendapatkan Bansos PIP 2023 Tanpa Menggunakan KIP

26 Juni 2023, 18:14 WIB
Cara Mendapatkan Bansos PIP 2023 Tanpa Menggunakan KIP /tangkapan layar/pip kemdikbud

 

Portal Kudus - Bagaimana caranya agar siswa yang tidak memiliki KIP tetapi tetap bisa mendapat PIP 2023 karena merasa layak sebagai penerima?

Artikel berikut akan mengulas agar Siswa yang tidak memiliki KIP tetap mendapatkan dana bantuan pendidikan dari Kemdikbud tahun 2023.

Bagi peserta didik dari mulai jenjang SD sederakat hingga SMA Sederajat yang tidak memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu khawatir karena kamu masih memiliki kesempatan untuk mendapat PIP 2023.

Baca Juga: BARU! Contoh Makalah Personal Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Kota PDF Download dan Pedoman Penyusunan Esai

Nominal dana PIP yang akan didapat oleh siswa SD adalah Rp450.000 per tahun, sementara bagi siswa SMP akan mendapat Rp750.000 per tahun, sedangkan bagi siswa SMA/SMK adalah Rp1 juta per tahun.

Uang tersebut akan ditransfer melalui bank penyalur yakni ke rekening Simpanan Pelajar (SimPel) di BNI bagi siswa SD, SMP dan sederajat, BRI bagi SMA dan BSI khusus bagi siswa tinggal di Provinsi Aceh.

Seperti diketahui, salah satu persyaratan untuk mendapatkan PIP 2023 adalah Kartu Indonesia Pintar alias KIP.

Baca Juga: Cara dan Syarat untuk Mengaktivasi Rekening PIP 2023 bagi Siswa SMA Sederajat

Akan tetapi banyak siswa yang tidak memiliki KIP namun merasa berhak mendapat bantuan pendidikan dari Kemendikbud tersebut.

Berikut ini cara untuk mendaftarkan namamu agar bisa menerima bansos PIP 2023 bagi siswa SD hingga SMA tanpa memiliki KIP. Bagaimana caranya?

Melansir dari website puslapdik.kemdikbudristek.go.id, dijelaskan bahwa untuk penetapan penerima PIP tahun 2023 dibagi menjadi 2 kategori, yakni:

Baca Juga: 7 Ide Destinasi Wisata Unik di Kota Palu dan Sulawesi Tengah untuk Liburan Khususnya Bagi Pecinta Alam

1. Kategori Pertama, diberikan kepada peserta didik yang keluarganya terdaftar di DTKS Kemensos dan niasanya, peserta didik kategori ini memiliki KIP sementata

2. Kategori kedua adalah siswa yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan dan usulan pemangku kepentingan.

Yakni peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin namun karena berbagai hal tidak tercatat di DTKS. Kemudian siswa tersebut diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan seperti Lembaga terkait.

Baca Juga: SOAL UAS UT Sistem Politik Indonesia ISIP4213, Contoh Soal UAS Sistem Politik Indonesia UT Ilmu Pemerintahan

Siswa dengan kategori miskin atau rentan miskin yang memenuhi persyaratan sebagai penerima PIP 2023 namun tidak terdaftar di DTKS Kemensos bisa melakukan langkah-langkah berikut:

1. Peserta Didik dapat menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) milik orang tuanya ke sekolah.

2. Jika orang tua dari siswa yang bersangkutan tidak memiliki KKS maka Siswa dapat meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW dan Desa/Kelurahan untuk diserahkan ke sekolah sebagai persyaratan.

Baca Juga: 50 SOAL UAS UT Pembelajaran PKn di SD PDGK4201 PGSD, Contoh Soal UAS Pembelajaran PKN di SD UT Semester 4

3. Orang tua siswa dapat mengajukan permohonan agar operator Dapodik dari sekolah tersebut sapat mengusulkan nama siswa agar layak mendapat PIP

4. Pihak sekolah akan mencatat data siswa untuk kemudian diusulkan ke Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah Kabupaten/Kota.

5. Kemudian data siswa akan diseleksi dan Dinas pendidikan dan akan diteruskan ke Kemendikbud.

6. Lakukan pengecekan secara berkala di pip.kemdikbud.go.id jika data siswa sudah diusulkan, tinggal menunggu nama dari Peserta didik termasuk dalam daftar penerima PIP 2023.

Demikian ulasan mengenai cara agar siswa SD, SMP, SMA, dan SMK yang tidak memiliki KIP tetap dapat bansos pendidikan PIP pada 2023.***

Editor: Sugiharto

Sumber: puslapdik.kemdikbud.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler