Pendapat saya adalah bahwa perbedaan dalam format pembukaan tersebut mencerminkan perbedaan dalam hierarki dan proses pembuatan antara undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dan peraturan menteri yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif. Pembukaan undang-undang cenderung lebih formal dan mencakup pertimbangan yang lebih luas, sementara pembukaan peraturan menteri lebih langsung dan fokus pada dasar hukum serta isi peraturan.
***