BERIKAN Pendapat Saudara Pada Kolom Diskusi dalam Inisiasi ini dengan Me-reply, Hindari Memberi Jawaban

- 10 Juni 2024, 13:02 WIB
Soekotjo Soeparto SH, LLM (No.2 dari kanan), pada Diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS) Tentang REGULASI UNTUK MENDUKUNG IPTEK DAN INOVASI DI INDONESIA, Rabu 22 Mei 2024.
Soekotjo Soeparto SH, LLM (No.2 dari kanan), pada Diskusi Center for Technology & Innovation Studies (CTIS) Tentang REGULASI UNTUK MENDUKUNG IPTEK DAN INOVASI DI INDONESIA, Rabu 22 Mei 2024. /CTIS/

Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang membahas mengenai format Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Ketentuan Materi, buatlah contoh bagian pembukaan dari sebuah undang-undang.

Berikut adalah ulasan pembahasan soal membahas mengenai format Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Ketentuan Materi, buatlah contoh bagian pembukaan dari sebuah undang-undang.

Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal membahas mengenai format Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Ketentuan Materi, buatlah contoh bagian pembukaan dari sebuah undang-undang.

Pembahasan soal membahas mengenai format Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Ketentuan Materi, buatlah contoh bagian pembukaan dari sebuah undang-undang simak dalam artikel di bawah ini.

Pertanyaan :

membahas mengenai Format Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Ketentuan Materi .

Baca Juga: JAWABAN Menurut Anda Apakah Tindakan Korupsi Murni Merupakan Kesalahan Si Pelaku Tindak Pidana Tersebut

Buatlah contoh bagian pembukaan dari sebuah undang-undang.

Berikan analisis anda, bagian apa yang muncul/hilang dalam format pembukaan sebuah peraturan menteri dibandingkan format pembukaan sebuah undang-undang.

Berikan pendapat Saudara pada kolom diskusi dalam inisiasi ini dengan me-reply, hindari memberi jawaban melampirkan file tautan (attachment) yang berbentuk (word, atau lainnya).

Jawaban :

Contoh Bagian Pembukaan Undang-Undang

Sebagai contoh, berikut adalah bagian pembukaan dari sebuah undang-undang:

Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang:
a. bahwa untuk mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat, adil, dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Undang-Undang tentang...

Baca Juga: JELASKAN Korelasi Hukum Kesejahteraan Sosial dengan Konsep Negara Kesejahteraan Berikan Contohnya di Indonesia

Analisis Format Pembukaan

Dibandingkan dengan format pembukaan peraturan menteri, format pembukaan undang-undang memiliki beberapa perbedaan. Biasanya, dalam format pembukaan undang-undang, terdapat:

Pernyataan "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa" yang menunjukkan aspek keagamaan.
Penyebutan jabatan Presiden Republik Indonesia.
Penimbangan atau pertimbangan yang menjadi dasar dari pembentukan undang-undang.

Sementara dalam format pembukaan peraturan menteri, biasanya tidak terdapat aspek keagamaan seperti "Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa" dan tidak ada penimbangan yang menjadi dasar dari pembentukan peraturan menteri. Peraturan menteri biasanya langsung memuat judul, dasar hukum, dan isi peraturan.
Pendapat

Pendapat saya adalah bahwa perbedaan dalam format pembukaan tersebut mencerminkan perbedaan dalam hierarki dan proses pembuatan antara undang-undang yang dihasilkan oleh lembaga legislatif dan peraturan menteri yang dihasilkan oleh lembaga eksekutif. Pembukaan undang-undang cenderung lebih formal dan mencakup pertimbangan yang lebih luas, sementara pembukaan peraturan menteri lebih langsung dan fokus pada dasar hukum serta isi peraturan.

***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah