Portal Kudus - Inilah pembahasan lengkap jawaban tentang soal berikan analisa Saudara eksistensi pengaturan hukum adat di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
Bagi kalian yang sedang mencari jawaban soal berikan analisa Saudara eksistensi pengaturan hukum adat di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 silahkan simak artikel ini di bawah ini.
Artikel ini berisi jawaban soal berikan analisa Saudara eksistensi pengaturan hukum adat di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.
Pertanyaan :
Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa:
(1) Tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat Bangsa-Bangsa.
(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PERTANYAAN :