BERIKAN Analisa Saudara Eksistensi Pengaturan Hukum Adat di Dalam Ketentuan Pasal 2 Ayat (1) dan Ayat (2)

- 3 Juli 2024, 15:23 WIB
Ilustrasi Rumah Tapera dalam tinjauan ilmu Sosiologi Hukum
Ilustrasi Rumah Tapera dalam tinjauan ilmu Sosiologi Hukum /Marawatalk/Pexels/

Portal Kudus - Inilah pembahasan lengkap jawaban tentang soal berikan analisa Saudara eksistensi pengaturan hukum adat di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

Bagi kalian yang sedang mencari jawaban soal berikan analisa Saudara eksistensi pengaturan hukum adat di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 silahkan simak artikel ini di bawah ini.

Artikel ini berisi jawaban soal berikan analisa Saudara eksistensi pengaturan hukum adat di dalam ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023.

Baca Juga: TERJAWAB JELASKAN Perbedaan Pengawasan Institusional dan Pengawasan Motivasional ! Berikan Contoh dari Masing

Pertanyaan :

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa:
(1) Tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat Bangsa-Bangsa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PERTANYAAN :

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah