JAWABAN BERIKAN Telaah Saudara Apakah Hukum yang Hidup dalam Masyarakat Sebagaiman Ketentuan Pasal 2 UU No. 1

- 3 Juli 2024, 15:16 WIB
Ilustrasi Peranan Ilmu Sosiologi Hukum dalam pembentukan peraturan di Indonesia
Ilustrasi Peranan Ilmu Sosiologi Hukum dalam pembentukan peraturan di Indonesia /Marawatalk/istimewa/

Portal Kudus - Inilah pembahasan lengkap jawaban tentang soal berikan telaah Saudara apakah hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 dapat disamakan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat.

Bagi kalian yang sedang mencari jawaban soal berikan telaah Saudara apakah hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 dapat disamakan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat silahkan simak artikel ini di bawah ini.

Artikel ini berisi jawaban soal berikan telaah Saudara apakah hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana ketentuan Pasal 2 UU No. 1 Tahun 2023 dapat disamakan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat.

Baca Juga: TERJAWAB JELASKAN Perbedaan Pengawasan Institusional dan Pengawasan Motivasional ! Berikan Contoh dari Masing

Pertanyaan :

Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur bahwa:
(1) Tidak mengurangi berlakunya hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam Undang-Undang ini.

(2) Hukum yang hidup dalam masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam tempat hukum itu hidup dan sepanjang tidak diatur dalam Undang-Undang ini dan sesuai dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, hak asasi manusia, dan asas hukum umum yang diakui masyarakat Bangsa-Bangsa.

(3) Ketentuan mengenai tata cara dan kriteria penetapan hukum yang hidup dalam masyarakat
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PERTANYAAN :

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah