UPDATE Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Pintar Kemenag

- 9 Juni 2024, 10:03 WIB
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag /pexels.com

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan

D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Jawaban: D

Baca Juga: TERBARU! Kunci Jawaban Modul 3.5 Strategi Layanan Bimbingan dan Konseling Pelatihan Pintar Kemenag

7. Pasal 354 ayat (2) KUHP mengatur, jika penganiayaan berat mengakibatkan korban mati, maka ancaman pidana bagi pelaku paling lama?

A. 9 tahun

B. 8 tahun

C. 7 tahun

D. 10 tahun

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah