UPDATE Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Pintar Kemenag

- 9 Juni 2024, 10:03 WIB
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag /pexels.com

Jawaban: A

Baca Juga: LENGKAP! Kunci Jawaban Modul 3.6 Layanan Peminatan dan Perencanaan Individual Pelatihan Pintar Kemenag

5. Apakah tujuan hukum menurut Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto?

A. Untuk mewujudkan kebahagian yang sebesar-besarnya untuk setiap orang

B. Untuk melindungi kepentingan manusia guna berlindung dari bahaya yang mungkin akan mengancam keselamatan manusia

C. Untuk terciptanya sebuah ketertiban dan mencegah konflik antar sesama manusia

D. Untuk mencapai kedamaian hidup antar pribadi dan juga untuk mencapai keadilan

Jawaban: D

6. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?

A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah