Portal Kudus - Simak inilah informasi jawaban tentang diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi.
Berikut adalah ulasan pembahasan soal diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi.
Lengkap dengan pembahasan lebih jelas dan bervariasi bisa digunakan untuk referensi jawaban soal diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi.
Pembahasan soal diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? cantumkan referensi simak dalam artikel di bawah ini.
Pertanyaan :
Perdagangan elektronik atau online (e-commerce) seperti Shopee, Tokopedia, Lazada dan lainnya memiliki perbedaan dari sisi hukum perlindungan konsumen dibandingkan perdagangan konvensional atau offline karena karakter transaksi e-commerce yang dapat berlangsung tanpa tatap muka antara konsumen dan penjual.
Perdagangan e-commerce telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Dalam konteks perlindungan hukum, Pasal 18, Pasal 26 dan 27 PP dimaksud mengatur tentang materi perlindungan konsumen e-commerce.
Diskusikan bagaimana ketentuan perlindungan hukum konsumen e-commerce dimaksud? Siapa yang mengatur dan mengawasi perdagangan e-commerce tersebut?
Cantumkan referensi