UPDATE Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Pintar Kemenag

- 9 Juni 2024, 10:03 WIB
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag /pexels.com

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

Jawaban: C

4. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

A. 8 tahun

B. 7 tahun

C. 10 tahun

D. 9 tahun

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah