UPDATE Kunci Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Pelatihan Pintar Kemenag

- 9 Juni 2024, 10:03 WIB
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag
kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag /pexels.com

Portal Kudus - Inilah kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi penjelasan soal dan kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag.

Baca Juga: JAWABAN 3.3 Menjadi Satgas Anti Bullying : Kenali, Pahami, Cegah Perundungan di Sekitar Kita Pintar Kemenag

Untuk mengetahui soal dan kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag, silahkan simak di bawah ini.

1. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)

B. Pasal 1 ayat (4)

C. Pasal 1ayat (1)

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah