KUNCI Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan

- 27 April 2024, 09:35 WIB
Jawaban Materi 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial, Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan III
Jawaban Materi 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial, Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan III /PINTAR Kemenag/

C. 10 tahun

D. 8 tahun

Jawaban: A

7. Apa ancaman hukum terhadap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atu pemerasan?

A. Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

B. Pidana penjara paling lama 4 (Empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

C. Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

D. Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.00,00 ( satu miliar rupiah)

Jawaban: C

8. Pasal 354 ayat (1) KUHP mengatur pelaku penganiayaan berat diancam dengan penjara paling lama?

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah