KUNCI Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan

- 27 April 2024, 09:35 WIB
Jawaban Materi 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial, Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan III
Jawaban Materi 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial, Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan III /PINTAR Kemenag/

Portal Kudus - Inilah kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi penjelasan soal dan kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag.

Untuk mengetahui soal dan kunci jawaban modul 3.4 jerat hukum pelaku bullying pelatihan anti perundungan (Anti-Bullying) dan kekerasan terhadap murid Pintar Kemenag, silahkan simak di bawah ini.

1. Apakah definisi hukum menurut HMN Purwosutjipto?

A. Peraturan-Peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan dengan hukuman tertentu.

B. Himpunan petunjuk hidup (baik perintah atau larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat dan jika dilanggar dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat itu

C. Suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat dan kebiasaan

D. Keseluruhan norma, yang oleh penguasa negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatau tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x