KUNCI Jawaban Modul 3.4 Jerat Hukum Pelaku Bullying Anti Perundungan (Anti- Bullying) dan Kekerasan

- 27 April 2024, 09:35 WIB
Jawaban Materi 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial, Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan III
Jawaban Materi 3.2 Perilaku Bullying Ditinjau dari Perspektif Ilmu Psikologi Sosial, Pelatihan Anti Perundungan PINTAR Kemenag Angkatan III /PINTAR Kemenag/

5. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?

A. Pasal 1 ayat (3)

B. Pasal 1 ayat (4)

C. Pasal 1ayat (1)

D. Pasal 1 ayat (2)

Jawaban: A

Baca Juga: KUNCI Jawaban Modul 3.5 Tentang Dampak Perilaku Bullying Terhadap Kesehatan Jiwa Pintar Kemenag

6. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?

A. 7 tahun

B. 9 tahun

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah