5. Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) 1945 dinyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Sebutkan dalam pasal dan ayat berapa penegasan ini?
A. Pasal 1 ayat (3)
B. Pasal 1 ayat (4)
C. Pasal 1ayat (1)
D. Pasal 1 ayat (2)
Jawaban: A
Baca Juga: KUNCI Jawaban Modul 3.5 Tentang Dampak Perilaku Bullying Terhadap Kesehatan Jiwa Pintar Kemenag
6. Bullying termasuk dalam unsur tindak kekerasan. Kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP) mengatur ancaman hukuman bagi pelaku bullying (kekerasan). Pasal 353 KUHP ayat (1) mengatur bahwa penganiayaan yang dilakukan dengan rencana, diancam dengan penjara paling lama 4 tahun. Pada ayat (2) disebutkan, jika mengakibatkan korban mengalami luka berat, maka diancam penjara paling lama?
A. 7 tahun
B. 9 tahun