PENGAWASAN Perbankan Saat Ini Dilakukan Oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia

- 26 April 2024, 10:42 WIB
OJK
OJK /Ali A/

Bank harus memenuhi persyaratan dan tata cara pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, termasuk didalamnya persyaratan Bank penerima.

Baca Juga: ADA 7 Tradisi yang Membangun Kerangka Pengorganisasian Berbagai Konsep Dalam Teori Komunikasi

3. Kondisi Ekonomi:

Kondisi ekonomi harus dipertimbangkan dalam pengawasan perbankan. Misalnya, kondisi ekonomi saat ini tidak sesuai dengan pengaturan mengenai kriteria agunan yang dijaminkan oleh Bank Indonesia, sehingga Presiden telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.

4. Ketidaksesuaian Antara Arus Dana Masuk dan Keluar:

Bank harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, sehingga tidak menyebabkan kesulitan pendanaan jangka pendek.

5. Krisis Keuangan:

Pengawasan perbankan harus menyikapi krisis keuangan global, yang berimbas pada berbagai negara termasuk Indonesia, karena sistem keuangan global saling interdependensi.

6. Kebijakan Publik:

Pengawasan perbankan harus mencakup kajian kebijakan publik yang ada serta perencanaan strategik yang telah dibuat.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah