Pengawasan perbankan dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk beberapa alasan utama:
- Stabilitas Keuangan:
Pengawasan bertujuan untuk memastikan stabilitas sistem keuangan dan mencegah krisis keuangan yang dapat merugikan perekonomian.
- Perlindungan Konsumen:
Pengawasan bertujuan untuk melindungi kepentingan nasabah dan pemegang saham bank agar tidak dirugikan oleh praktik perbankan yang meragukan.
- Pencegahan Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme:
Pengawasan bertujuan untuk mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme yang dapat merusak integritas sistem keuangan.
- Kepatuhan Hukum:
Pengawasan bertujuan untuk memastikan bahwa bank mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku dalam menjalankan operasinya.
Pengawasan ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan dan untuk memastikan keberlangsungan ekonomi secara keseluruhan.