PENGAWASAN Perbankan Saat Ini Dilakukan Oleh Bank Indonesia UU No 6 Tahun 2009 Tentang Bank Indonesia

- 26 April 2024, 10:42 WIB
OJK
OJK /Ali A/

Baca Juga: DI MASA Pandemi Virus Corona Beberapa Waktu yang Lalu, Pemerintah Mengeluarkan Peraturan PPKM Bagi Masyarakat

Selain itu, pengawasan perbankan juga dilakukan untuk memastikan kepercayaan masyarakat terhadap perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, mengatur jalannya pelaksanaan kebijakan moneter, dan memastikan terwujudnya prinsip keseimbangan antara independensi yang diberikan kepada Bank Indonesia.

Pilihan Jawaban Lain:

Perbankan di Indonesia saat ini dilakukan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bank Indonesia melakukan pengawasan perbankan berdasarkan UU No. 6 Tahun 2009 tentang Bank Indonesia, dan OJK bertanggung jawab atas pengawasan kegiatan jasa keuangan sektor perbankan.

Perbankan harus diawasi dalam hal ini untuk menjamin kestabilan sistem keuangan dan memperlancar kegiatan perbankan.

Perbankan harus diawasi dalam beberapa aspek, seperti:

1. Kesehatan Bank:

Bank harus memenuhi persyaratan kesehatan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Ini meliputi persyaratan Bank penerima, jangka waktu, tingkat suku bunga, biaya lainnya, dan tata cara pengikatan agunan.

2. Pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah:

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah