Dalam negara hukum, perundang-undangan menjadi representasi dari kedaulatan hukum yang mengikat semua pihak, termasuk pemerintah itu sendiri.
- Keteraturan dan Keteraturan:
Perundang-undangan membantu menciptakan keteraturan dan keteraturan dalam pelaksanaan administrasi negara, sehingga proses administrasi dapat berjalan secara teratur dan terukur.
Dengan demikian, perundang-undangan menjadi sumber hukum tertulis utama dalam HAN karena memberikan kepastian hukum, mewakili kedaulatan hukum, dan menciptakan keteraturan dalam administrasi negara.***