Perundang-undangan merupakan salah satu bentuk sumber hukum tertulis utama dalam HAN.
Analisis mengapa perundang-undangan menjadi bentuk sumber hukum tertulis utama dalam HAN adalah sebagai berikut:
- Kedudukan yang Tertinggi:
Perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, memiliki kedudukan yang tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Hal ini memberikan kepastian hukum dan kekuatan yang kuat dalam mengatur berbagai aspek administrasi negara.
- Legitimasi dan Otoritas:
Perundang-undangan dibuat melalui proses legislasi yang melibatkan lembaga legislatif yang memiliki legitimasi dan otoritas untuk membuat undang-undang.
Oleh karena itu, perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang kuat karena berasal dari lembaga yang sah dan memiliki wewenang.
- Kepastian Hukum: