SUMBER Hukum Formil Dari Hukum Administrasi Negara (HAN) Pada Hakekatnya Bisa Berbentuk Tertulis dan Tidak

- 24 April 2024, 19:53 WIB
Bagaimana administrasi penatagunaan tanah yang baik agar sesuai tidak tumpang tindih izin, dan sesuai dengan aturan dan kaidah yang benar.
Bagaimana administrasi penatagunaan tanah yang baik agar sesuai tidak tumpang tindih izin, dan sesuai dengan aturan dan kaidah yang benar. /tangkap layar

Portal Kudus - Sumber hukum formil dari hukum administrasi negara (HAN) pada hakekatnya bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal sumber hukum formil dari hukum administrasi negara (HAN) pada hakekatnya bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal sumber hukum formil dari hukum administrasi negara (HAN) pada hakekatnya bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis.

Untuk mengetahui jawaban soal sumber hukum formil dari hukum administrasi negara (HAN) pada hakekatnya bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis, silahkan simak soal lengkapnya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Sumber hukum formil dari hukum administrasi negara (HAN) pada hakekatnya bisa berbentuk tertulis dan tidak tertulis, perundangan merupakan salah satu bentuk sumber hukum tertulis yang utama yang ada di dalam HAN itu sendiri.

Berikanlah analisis mengapa hal tersebut demikian!

Jawaban:

Sumber hukum formil dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis.

Baca Juga: BERIKAN Analisis Saudara, Termasuk Dalam Instrumen Hukum Manakah Permasalahan Pada Kasus Korupsi Jhonny G Plat

Perundang-undangan merupakan salah satu bentuk sumber hukum tertulis utama dalam HAN.

Analisis mengapa perundang-undangan menjadi bentuk sumber hukum tertulis utama dalam HAN adalah sebagai berikut:

- Kedudukan yang Tertinggi:

Perundang-undangan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan presiden, memiliki kedudukan yang tertinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.

Hal ini memberikan kepastian hukum dan kekuatan yang kuat dalam mengatur berbagai aspek administrasi negara.

- Legitimasi dan Otoritas:

Perundang-undangan dibuat melalui proses legislasi yang melibatkan lembaga legislatif yang memiliki legitimasi dan otoritas untuk membuat undang-undang.

Oleh karena itu, perundang-undangan memiliki kekuatan hukum yang kuat karena berasal dari lembaga yang sah dan memiliki wewenang.

- Kepastian Hukum:

Dengan adanya teks tertulis, perundang-undangan memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang terlibat dalam administrasi negara. Hal ini memudahkan interpretasi dan penerapan hukum secara konsisten.

Dengan demikian, perundang-undangan menjadi bentuk sumber hukum tertulis utama dalam HAN karena kedudukannya yang tinggi, legitimasinya, otoritasnya, dan kemampuannya untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: KEPALA Daerah X Membuat Suatu Kebijakan Jumat Bersih yang Dilakukan Oleh Segenap Warga Masyarakat, Pemerintah

Alternatif Jawaban Lainnya:

Sumber hukum formil dalam Hukum Administrasi Negara (HAN) dapat berbentuk tertulis dan tidak tertulis. Perundang-undangan merupakan salah satu bentuk sumber hukum tertulis utama dalam HAN.

Analisis seorang ahli mengapa perundang-undangan menjadi sumber hukum tertulis utama dalam HAN dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:

- Kepastian Hukum:

Perundang-undangan memberikan kepastian hukum karena aturan-aturan yang tertulis dapat diakses dan diinterpretasikan secara jelas oleh para pihak yang terlibat.

Baca Juga: IBU Anisa Merupakan Seorang PNS Sudah 10 Tahun di Salah Satu Instansi Pemerintahan, Ibu Anisa Berumur 40 Tahun dan Telah Memiliki 3 Orang Anak

- Kedaulatan Hukum:

Dalam negara hukum, perundang-undangan menjadi representasi dari kedaulatan hukum yang mengikat semua pihak, termasuk pemerintah itu sendiri.

- Keteraturan dan Keteraturan:

Perundang-undangan membantu menciptakan keteraturan dan keteraturan dalam pelaksanaan administrasi negara, sehingga proses administrasi dapat berjalan secara teratur dan terukur.

Dengan demikian, perundang-undangan menjadi sumber hukum tertulis utama dalam HAN karena memberikan kepastian hukum, mewakili kedaulatan hukum, dan menciptakan keteraturan dalam administrasi negara.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah