IBU Anisa Merupakan Seorang PNS Sudah 10 Tahun di Salah Satu Instansi Pemerintahan, Ibu Anisa Berumur 40 Tahun

- 24 April 2024, 15:12 WIB
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki
perbedaan PNS dan PPPK mulai dari masa kerja hingga hak-hak yang dimiliki /Tangkap Layar

Proses pengajuan cuti anak keempat dilakukan dengan mengajukan surat permohonan cuti kepada atasan langsungnya.

Dalam surat tersebut, Ibu Anisa perlu mencantumkan alasan pengajuan cuti, tanggal mulai dan selesai cuti, serta melampirkan dokumen pendukung seperti surat keterangan dari dokter tentang kehamilan dan perkiraan tanggal lahir.

Baca Juga: JAWABAN! Pimpinan Perusahaan Bumitama Akan Menyusun Strategi Operasi Untuk Mencapai Sebuah Keunggulan

Setelah disetujui oleh atasan, Ibu Anisa dapat memulai cuti bersalin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Ibu Anisa memiliki hak cuti bersalin sesuai dengan PP Nomor 24 Tahun 1976 dan dapat mengajukan cuti anak keempat dengan mengikuti prosedur yang berlaku.

Alternatif Jawaban Linnya:

a. Dalam kasus ini, ibu Anisa merupakan seorang PNS yang sudah bekerja selama 10 tahun. Sebagai PNS, ibu Anisa dapat mendapatkan cuti berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 1976 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Untuk cuti pada kelahiran anak ke 4, ibu Anisa dapat mengajukan cuti sebesar 30 hari.

b. Proses pengajuan cuti anak keempat dapat dilakukan melalui beberapa langkah sebagai berikut:

1. Ibu Anisa harus mengisi formulir pengajuan cuti yang tersedia di instansi pemerintahan.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah