DALAM UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Diatur Tentang Cara

- 19 Mei 2024, 10:41 WIB
Pemkab Tegal telah memasang alat tapping box di sejumlah hotel, restoran dan rumah makan. Alat perekam transaksi ini bekerja mencatat penjualan dan membandingkan total penjualan dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan pengusaha selaku subjek pajak.
Pemkab Tegal telah memasang alat tapping box di sejumlah hotel, restoran dan rumah makan. Alat perekam transaksi ini bekerja mencatat penjualan dan membandingkan total penjualan dengan jumlah pajak daerah yang harus dibayarkan pengusaha selaku subjek pajak. /Doc/

Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari berikan satu contoh situasi masing-masing (kepada siapa dan dari siapa surat itu dikirim serta konteksnya).

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal berikan satu contoh situasi masing-masing (kepada siapa dan dari siapa surat itu dikirim serta konteksnya), silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal berikan satu contoh situasi masing-masing (kepada siapa dan dari siapa surat itu dikirim serta konteksnya).

Untuk mengetahui jawaban soal berikan satu contoh situasi masing-masing (kepada siapa dan dari siapa surat itu dikirim serta konteksnya), silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Pertanyaan :

Dalam UU Republik Indonesia No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi daerah diatur tentang Cara Pemungutan dan tentang Surat tagihan Pajak. Anda diminta untuk menjelaskan kedua Hal tersebut.

Baca Juga: Hasil Seleksi PPK untuk Pilkada Kabupaten Bangka 2024, Download Daftar Nama Peserta Terpilih Berikut

Jawaban :

Cara Pemungutan Pajak Menurut UU No. 28 Tahun 2009

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah