BANK Umum Dapat Didirikan dan Dijalankan Sebagai Suatu Usaha Dengan Izin Menteri Keuangan, Jelaskan Perbedaan

- 16 April 2024, 18:52 WIB
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas /tangkap layar

- BPR memiliki kegiatan usaha terbatas dengan transaksi yang sederhana, seperti penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan penyaluran kredit.

c. Target Pelayanan:

- Bank Umum melayani beragam segmen nasabah dan kegiatan ekonomi.

- BPR memiliki tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

Baca Juga: PENGARUH Pasar Keuangan Terhadap Ekonomi: Bagaimana Pasar Keuangan Berkontribusi Terhadap Alokasi Sumber Daya

Dengan perbedaan ini, Bank Umum dan BPR memiliki peran yang berbeda dalam mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah