BANK Umum Dapat Didirikan dan Dijalankan Sebagai Suatu Usaha Dengan Izin Menteri Keuangan, Jelaskan Perbedaan

- 16 April 2024, 18:52 WIB
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas /tangkap layar

Portal Kudus - Bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR.

Untuk mengetahui jawaban soal bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan dan mendapat pertimbangan dari Bank Indonesia.

Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atas kerja sama di antara warga negara Indonesia, atau badan hukum yang berada di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

BPR merupakan bank yang memiliki kegiatan usaha terbatas dengan transaksi yang sederhana, meliputi penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan penyaluran kredit.

Baca Juga: BAGAIMANA Berbagai Jenis Aset Keuangan Seperti Saham, Obligasi, dan Instrumen Derivatif Dapat Mempengaruhi

Keterbatasan ini diberikan kepada BPR terkait dengan tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

Jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR!

Jawaban:

Perbedaan Bank Umum dan BPR

a. Bank Umum:

- Didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Bank Indonesia.

- Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atas kerja sama di antara warga negara Indonesia, atau badan hukum yang berada di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

- Memiliki kegiatan usaha yang lebih luas, termasuk transaksi kompleks dan beragam produk keuangan.

b. BPR (Bank Perkreditan Rakyat):

- Memiliki kegiatan usaha terbatas dengan transaksi yang sederhana, seperti penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan penyaluran kredit.

- Keterbatasan ini diberikan terkait dengan tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

Dengan demikian, perbedaan utama antara Bank Umum dan BPR terletak pada cakupan kegiatan usaha, izin pendirian, dan tujuan pelayanan.

Baca Juga: ANALISIS Peran Aset Keuangan: Bagaimana Berbagai Jenis Aset Keuangan Seperti Saham, Obligasi, dan Instrumen

Alternatif Jawaban Lainnya:

Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki perbedaan dalam hal izin pendirian, cakupan kegiatan usaha, dan target pelayanan.

a. Izin Pendirian:

- Bank Umum memerlukan izin dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.

- BPR dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

b. Cakupan Kegiatan Usaha:

- Bank Umum memiliki cakupan kegiatan usaha yang lebih luas, termasuk dalam hal penghimpunan dana, penyaluran kredit, dan layanan keuangan lainnya.

- BPR memiliki kegiatan usaha terbatas dengan transaksi yang sederhana, seperti penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan penyaluran kredit.

c. Target Pelayanan:

- Bank Umum melayani beragam segmen nasabah dan kegiatan ekonomi.

- BPR memiliki tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

Baca Juga: PENGARUH Pasar Keuangan Terhadap Ekonomi: Bagaimana Pasar Keuangan Berkontribusi Terhadap Alokasi Sumber Daya

Dengan perbedaan ini, Bank Umum dan BPR memiliki peran yang berbeda dalam mendukung kegiatan ekonomi dan keuangan di Indonesia.***

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah