- Keterbatasan ini diberikan terkait dengan tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.
Dengan demikian, perbedaan utama antara Bank Umum dan BPR terletak pada cakupan kegiatan usaha, izin pendirian, dan tujuan pelayanan.
Alternatif Jawaban Lainnya:
Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki perbedaan dalam hal izin pendirian, cakupan kegiatan usaha, dan target pelayanan.
a. Izin Pendirian:
- Bank Umum memerlukan izin dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.
- BPR dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
b. Cakupan Kegiatan Usaha:
- Bank Umum memiliki cakupan kegiatan usaha yang lebih luas, termasuk dalam hal penghimpunan dana, penyaluran kredit, dan layanan keuangan lainnya.