BANK Umum Dapat Didirikan dan Dijalankan Sebagai Suatu Usaha Dengan Izin Menteri Keuangan, Jelaskan Perbedaan

- 16 April 2024, 18:52 WIB
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas /tangkap layar

- Keterbatasan ini diberikan terkait dengan tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

Dengan demikian, perbedaan utama antara Bank Umum dan BPR terletak pada cakupan kegiatan usaha, izin pendirian, dan tujuan pelayanan.

Baca Juga: ANALISIS Peran Aset Keuangan: Bagaimana Berbagai Jenis Aset Keuangan Seperti Saham, Obligasi, dan Instrumen

Alternatif Jawaban Lainnya:

Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat) memiliki perbedaan dalam hal izin pendirian, cakupan kegiatan usaha, dan target pelayanan.

a. Izin Pendirian:

- Bank Umum memerlukan izin dari Menteri Keuangan dengan pertimbangan dari Bank Indonesia.

- BPR dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

b. Cakupan Kegiatan Usaha:

- Bank Umum memiliki cakupan kegiatan usaha yang lebih luas, termasuk dalam hal penghimpunan dana, penyaluran kredit, dan layanan keuangan lainnya.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah