BANK Umum Dapat Didirikan dan Dijalankan Sebagai Suatu Usaha Dengan Izin Menteri Keuangan, Jelaskan Perbedaan

- 16 April 2024, 18:52 WIB
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas /tangkap layar

Keterbatasan ini diberikan kepada BPR terkait dengan tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.

Jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR!

Jawaban:

Perbedaan Bank Umum dan BPR

a. Bank Umum:

- Didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Bank Indonesia.

- Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atas kerja sama di antara warga negara Indonesia, atau badan hukum yang berada di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

- Memiliki kegiatan usaha yang lebih luas, termasuk transaksi kompleks dan beragam produk keuangan.

b. BPR (Bank Perkreditan Rakyat):

- Memiliki kegiatan usaha terbatas dengan transaksi yang sederhana, seperti penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan penyaluran kredit.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah