Keterbatasan ini diberikan kepada BPR terkait dengan tujuan pelayanan utama kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) serta masyarakat sekitar.
Jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR!
Jawaban:
Perbedaan Bank Umum dan BPR
a. Bank Umum:
- Didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan dan pertimbangan dari Bank Indonesia.
- Dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atas kerja sama di antara warga negara Indonesia, atau badan hukum yang berada di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.
- Memiliki kegiatan usaha yang lebih luas, termasuk transaksi kompleks dan beragam produk keuangan.
b. BPR (Bank Perkreditan Rakyat):
- Memiliki kegiatan usaha terbatas dengan transaksi yang sederhana, seperti penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka, dan penyaluran kredit.