BANK Umum Dapat Didirikan dan Dijalankan Sebagai Suatu Usaha Dengan Izin Menteri Keuangan, Jelaskan Perbedaan

- 16 April 2024, 18:52 WIB
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas
POJK NO. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil Risiko, GCG, Rentabilitas /tangkap layar

Portal Kudus - Bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR.

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR, silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR.

Untuk mengetahui jawaban soal bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan, jelaskan perbedaan Bank Umum dan BPR, silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Soal Lengkap:

Bank umum dapat didirikan dan dijalankan sebagai suatu usaha dengan izin Menteri Keuangan dan mendapat pertimbangan dari Bank Indonesia.

Bank tersebut dapat didirikan oleh warga negara Indonesia atas kerja sama di antara warga negara Indonesia, atau badan hukum yang berada di Indonesia dengan bank yang berkedudukan di luar negeri.

BPR merupakan bank yang memiliki kegiatan usaha terbatas dengan transaksi yang sederhana, meliputi penghimpunan dana dalam bentuk tabungan, deposito berjangka dan penyaluran kredit.

Baca Juga: BAGAIMANA Berbagai Jenis Aset Keuangan Seperti Saham, Obligasi, dan Instrumen Derivatif Dapat Mempengaruhi

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x