Dalam hal ini, Ardan telah memberikan izin kepada Sinta untuk pergi merantau dalam rangka mencari kerja di Makassar.
Namun, selama di Makassar, Ardan hanya beberapa kali memberikan kabar kepada Sinta, dan mulai Januari 2023 sampai sekarang Oktober 2023, Sinta kehilangan kontak dengan Ardan.
Hal ini menunjukkan bahwa Ardan tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta.
Oleh karena itu, Sinta berhak untuk mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama.
Dalam proses cerai talak, Sinta harus mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama. Sinta juga harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung gugatannya, seperti bukti bahwa Ardan tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta selama di Makassar.
Setelah gugatan diajukan, Pengadilan Agama akan melakukan mediasi antara Sinta dan Ardan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.
Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan cerai talak.
Dalam hal ini, Sinta dapat mengajukan gugatan cerai talak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa "Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh suami kepada istrinya berdasarkan pada hak yang diberikan oleh agama Islam.