SINTA dan Ardan Telah Menikah Secara Islam Di Kantor Urusan Agama Londo, Kabupaten Biak Pada Tanggal 3 Agustus

- 20 Desember 2023, 13:57 WIB
sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019.
sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019. /tangkap layar

Dalam hal ini, Ardan telah memberikan izin kepada Sinta untuk pergi merantau dalam rangka mencari kerja di Makassar.

Namun, selama di Makassar, Ardan hanya beberapa kali memberikan kabar kepada Sinta, dan mulai Januari 2023 sampai sekarang Oktober 2023, Sinta kehilangan kontak dengan Ardan.

Hal ini menunjukkan bahwa Ardan tidak memenuhi kewajibannya sebagai suami untuk memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta.

Baca Juga: POJK No. 4 Tahun 2016 Menjelaskan Faktor-Faktor Penilaian Tingkat Kesehatan Bank yang Terdiri Dari Profil

Oleh karena itu, Sinta berhak untuk mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama.

Dalam proses cerai talak, Sinta harus mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama. Sinta juga harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung gugatannya, seperti bukti bahwa Ardan tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta selama di Makassar.

Setelah gugatan diajukan, Pengadilan Agama akan melakukan mediasi antara Sinta dan Ardan untuk mencari jalan keluar yang terbaik.

Jika mediasi tidak membuahkan hasil, Pengadilan Agama akan mengeluarkan putusan cerai talak.

Dalam hal ini, Sinta dapat mengajukan gugatan cerai talak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Pasal tersebut menyatakan bahwa "Cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh suami kepada istrinya berdasarkan pada hak yang diberikan oleh agama Islam.

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah