" Selain itu, Sinta juga dapat mengacu pada Pasal 116 Hukum Acara Perdata yang menyatakan bahwa "Gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tergugat bertempat tinggal atau tempat terakhir kali tergugat bertempat tinggal, kecuali jika penggugat adalah istri yang gugatannya didasarkan pada perbuatan suami yang menyimpang dari kewajibannya sebagai suami."
Dengan demikian, Sinta dapat mengajukan gugatan cerai talak di Pengadilan Agama berdasarkan pada fakta bahwa Ardan tidak memberikan nafkah lahir dan batin kepada Sinta selama di Makassar.
Sinta juga dapat mengacu pada Pasal 116 Hukum Acara Perdata yang menyatakan bahwa gugatan cerai diajukan kepada Pengadilan Agama tempat tergugat bertempat tinggal atau tempat terakhir kali tergugat bertempat tinggal.
Demikian informasi tentang sinta dan ardan telah menikah secara islam di kantor urusan agama londo, kabupaten biak pada tanggal 3 Agustus 2019.***