Pada umumnya selama ini ceremoni Wisuda memang diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi atau universitas.
Sehingga dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak boleh memberatkan para orang tua dan wali murid.
Dengan demikian, ini merupakan jawaban yang ditunggu-tunggu oleh para orang tua dan wali murid .
Ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) tersebut bahwa kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang bersifat wajib.
Pemerintah juga meminta kepada kepala dinas pendidikan di provinsi, kabupaten atau kota setempat untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.
Supaya kegiatan tersebut tidak menjadi kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid. Adapun Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta layanan kepada peserta didik dan orang tua.
Baca Juga: PBI JK Bisa Untuk Daftar Sekolah Jalur Afirmasi! Simak Cara Daftar PBI JK Seperti Berikut Ini
Kebanyakan dari mereka mengutarakan keluhan mengenai biaya wisuda yang mahal karena setelah itu mereka harus menyiapkan biaya di tahun ajaran baru dan biaya masuk sekolah.***