Kemendikbud Ristek Resmi Keluarkan Aturan Wisuda Untuk TK hingga SMA

- 27 Juni 2023, 18:30 WIB
ilustrasi: Kemendikbud Ristek Resmi Keluarkan Aturan Wisuda Untuk TK hingga SMA
ilustrasi: Kemendikbud Ristek Resmi Keluarkan Aturan Wisuda Untuk TK hingga SMA /Antara/Anis Efizudin/

 

Portal Kudus - Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan aturan resmi mengenai maraknya tradisi wisuda yang terjadi dari mulai jenjang PAUD, TK hingga SMA.

Ramainya pembahasan tentang wisuda ini dipicu oleh para orang tua dan wali murid yang merasa keberatan dengan adanya acara tersebut.

Hingga akun Instagram milik Nadiem Makarim diserbu warganet yang melakukan protes terhadap perayaan semacam itu karena dianggap pemborosan yang tidak penting.

Baca Juga: 10 Daftar Makanan Enak Khas Palembang selain Pempek Sebagai Ide Wisata Kuliner Jika Berkunjung ke Sana

Terlebih menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua yang harus memikirkan dan mementingkan kebutuhan sekolah yang harus disediakan bagi putra-putri mereka.

Meski sebenarnya tradisi wisuda dari TK hingga SMA ini sudah terjadi sejak tahun 2000an namun akhir-akhir ini berkembang menjadi sebuah trend tersendiri.

Akhirnya Kemendikbud Ristek mengeluarkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2023 sebagai respon atas keluhan masyarakat yang menegaskan bahwa wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak boleh memberatkan para orang tua dan wali murid.

Baca Juga: Pelajar Sekolah Siap Kebanjiran Bantuan Dana PIP dan PKH Sekolah 2023 di Bulan Juni 2023

Pada umumnya selama ini ceremoni Wisuda memang diperuntukkan bagi lulusan perguruan tinggi atau universitas.

Sehingga dijelaskan dalam Surat Edaran tersebut bahwa wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak boleh memberatkan para orang tua dan wali murid.

Dengan demikian, ini merupakan jawaban yang ditunggu-tunggu oleh para orang tua dan wali murid .

Baca Juga: JAWABAN Vina Membantu Ibu Berbelanja di Pasar Ibu Membeli 3 4 Kg Wortel Lengkap dengan Cara Mengerjakannya

Ditegaskan dalam Surat Edaran (SE) tersebut bahwa kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar, dan satuan pendidikan jenjang pendidikan menengah bahwa kegiatan wisuda tidak boleh dijadikan kegiatan yang bersifat wajib.

Pemerintah juga meminta kepada kepala dinas pendidikan di provinsi, kabupaten atau kota setempat untuk melakukan pembinaan kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya.

Supaya kegiatan tersebut tidak menjadi kewajiban yang memberatkan orang tua atau wali murid. Adapun Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran serta layanan kepada peserta didik dan orang tua.

Baca Juga: PBI JK Bisa Untuk Daftar Sekolah Jalur Afirmasi! Simak Cara Daftar PBI JK Seperti Berikut Ini

Kebanyakan dari mereka mengutarakan keluhan mengenai biaya wisuda yang mahal karena setelah itu mereka harus menyiapkan biaya di tahun ajaran baru dan biaya masuk sekolah.***

Editor: Sugiharto

Sumber: kemdikbud.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x