Portal Kudus - Kemendikbud Ristek telah mengeluarkan aturan resmi mengenai maraknya tradisi wisuda yang terjadi dari mulai jenjang PAUD, TK hingga SMA.
Ramainya pembahasan tentang wisuda ini dipicu oleh para orang tua dan wali murid yang merasa keberatan dengan adanya acara tersebut.
Hingga akun Instagram milik Nadiem Makarim diserbu warganet yang melakukan protes terhadap perayaan semacam itu karena dianggap pemborosan yang tidak penting.
Terlebih menjelang tahun ajaran baru, banyak orang tua yang harus memikirkan dan mementingkan kebutuhan sekolah yang harus disediakan bagi putra-putri mereka.
Meski sebenarnya tradisi wisuda dari TK hingga SMA ini sudah terjadi sejak tahun 2000an namun akhir-akhir ini berkembang menjadi sebuah trend tersendiri.
Akhirnya Kemendikbud Ristek mengeluarkan Surat Edaran No. 14 Tahun 2023 sebagai respon atas keluhan masyarakat yang menegaskan bahwa wisuda dari jenjang PAUD hingga SMA tidak boleh memberatkan para orang tua dan wali murid.
Baca Juga: Pelajar Sekolah Siap Kebanjiran Bantuan Dana PIP dan PKH Sekolah 2023 di Bulan Juni 2023