Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban
Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban silahkan simak artikel ini sampai selesai.
Artikel ini berisi jawaban soal Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban.
Untuk mengetahui jawaban soal Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban silahkan simak penjelasannya di bawah ini.
Pertanyaan :
Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.
Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak? Sertakan sumber referensi dari jawaban