MENGAPA Perjanjian yang Sudah Disepakati Masih Boleh Dibatalkan Sepihak Sertakan Sumber Referensi Dari Jawaban

- 9 Mei 2024, 18:34 WIB
Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan
Sebuah Negara Fiktif, Timbuktu, Telah Meratifikasi Sebuah Perjanjian Internasional yang Melarang Penggunaan /Pexels.com /Pixabay/

Portal Kudus - Simak inilah referensi jawaban soal dari Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban

Bagi kalian yang sedang mencari referensi jawaban soal Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban silahkan simak artikel ini sampai selesai.

Artikel ini berisi jawaban soal Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban.

Untuk mengetahui jawaban soal Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak Sertakan sumber referensi dari jawaban silahkan simak penjelasannya di bawah ini.

Pertanyaan :

Merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata bahwa Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.

Baca Juga: JAWABAN Tentukan Nilai Simpangan Baku Populasi, Sampel, dan Koefisien Variasi Perusahaan Kayu Jati Tersebut!

Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain atas kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu.

Mengapa perjanjian yang sudah disepakati masih boleh dibatalkan sepihak? Sertakan sumber referensi dari jawaban

Halaman:

Editor: Azkaa Najmuts Tsaqib


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah