Dan diketahui oleh ketua RT/RW setempat melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.
3. Setelah itu peserta didik wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen telah diverifikasi dan diterima.
Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan.
4. (15 sd 17 Juni 2023) Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan pengajuan PIN dan TOKEN terlebih dahulu melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id
5. (19 sd 20 Juni 2023) Proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada.
Demikian informasi tentang jadwal pendaftaran PPDB jalur zonasi SMA di Yogyakarta 2023.***