Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta

- 30 Mei 2023, 18:13 WIB
Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta
Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta /Instagram/@dikbud_kalbar

Pembagian zonasi reguler pada SMAN dibagi menjadi 3 zona, yaitu:
1. Zona 1: adalah 3 SMAN terdekat dari kelurahan/kalurahan domisili,
2. Zona 2: adalah 3 SMAN terdekat berikutnya setelah zona 1, dan
3. Zona 3: adalah semua sekolah dalam DIY yang tidak termasuk dalam zona 1 dan zona 2.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan AS Roma Melawan Sevilla Pertandingan Final Liga Europa Musim 2022-2023

Sementara untuk pembagian zonasi SMKN, terbagi menjadi 2 zona, yaitu:
1. Zona 1: adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY, dan
2. Zona 2: Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Adapun, Zonasi radius ditentukan berdasarkan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan luasan sekolah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya

Sekolah yang berada pada kecamatan yang memiliki jumlah penduduk di atas rata-rata dikategorikan sebagai sekolah yang berada di wilayah padat penduduk.
Sedangkan sekolah yang berada pada kecamatan yang memiliki jumlah penduduk di bawah rata-
rata, akan dianggap sebagai sekolah yang berada di wilayah yang tidak padat penduduk.

Berikut rangkaian Jadwal dan langkah pendaftaran PPDB 2023 SMA-SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk jalur zonasi, yakni:

Baca Juga: 50 SOAL PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 2 dan Jawabannya, Contoh Soal PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 2023

1. (30 Mei s.d 8 Juni 2023) Calon peserta didik wajib melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id untuk memastikan bahwa data calon peserta didik telah terdapat dalam sistem.

2. (5 sd 8 Juni 2023) Calon peserta didik wajib melakukan input data Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar, Kartu Keluarga (KK), titik koordinat rumah, foto rumah tampak depan.

Serta mengunggah surat pernyataan bermaterai yang membuktikan calon peserta didik telah tinggal dengan orang tua/wali selama lebih dari 1 (satu) tahun.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: ppdb.jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x