Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta

- 30 Mei 2023, 18:13 WIB
Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta
Jadwal dan Cara Pendaftaran PPDB 2023 SMA dan SMK Negeri Jalur Zonasi di Yogyakarta /Instagram/@dikbud_kalbar

 

Portal Kudus - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK Negeri 2023 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tahun ajaran 2023/2024 telah dibuka termasuk bagi jalur zonasi.

Artikel berikut ini akan membahas tentang jadwal dan cara melakukan pendaftaran jalur zonasi PPDB SMA dan SMK Negeri di Yogyakarta tahun 2023.

PPDB sendiri terdiri dari empat jalur yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas orang tua/wali (PTO), dan jalur prestasi. Sementara Jalur zonasi dibagi dua yakni zonasi reguler dan zonasi radius.

 

Rincian kuota PPDB di setiap sekolah, terdiri dari 5% zonasi radius dan 50% zonasi reguler, sedangkan Jalur Afirmasi adalah 20%, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali sebesar 5% serta 20% Jalur Prestasi, dari daya tampung sekolah.

Baca Juga: Kenapa Token Listrik Gagal Terus Hari Ini 30 Mei 2023? Tidak Bisa Top Up, Simak Sebab dan Cara Mengatasinya

Di bawah ini berisi penjelasan tentang pembagian zonasi dalam PPDB SMA/SMK di Yogyakarta tahun ajaran 2023/2024.

Pembagian zonasi reguler pada SMAN dibagi menjadi 3 zona, yaitu:
1. Zona 1: adalah 3 SMAN terdekat dari kelurahan/kalurahan domisili,
2. Zona 2: adalah 3 SMAN terdekat berikutnya setelah zona 1, dan
3. Zona 3: adalah semua sekolah dalam DIY yang tidak termasuk dalam zona 1 dan zona 2.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan AS Roma Melawan Sevilla Pertandingan Final Liga Europa Musim 2022-2023

Sementara untuk pembagian zonasi SMKN, terbagi menjadi 2 zona, yaitu:
1. Zona 1: adalah Kelurahan dan/atau Kalurahan di dalam DIY, dan
2. Zona 2: Desa di perbatasan Jawa Tengah yang dikerjasamakan.
Adapun, Zonasi radius ditentukan berdasarkan jarak tertentu yang mengelilingi titik koordinat SMA/SMK, dengan mempertimbangkan kepadatan penduduk dan luasan sekolah.

Baca Juga: Gaji ke-13 PNS Cair Mulai Awal Juni, Cek Tanggal Pencairannya

Sekolah yang berada pada kecamatan yang memiliki jumlah penduduk di atas rata-rata dikategorikan sebagai sekolah yang berada di wilayah padat penduduk.
Sedangkan sekolah yang berada pada kecamatan yang memiliki jumlah penduduk di bawah rata-
rata, akan dianggap sebagai sekolah yang berada di wilayah yang tidak padat penduduk.

Berikut rangkaian Jadwal dan langkah pendaftaran PPDB 2023 SMA-SMK Negeri di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk jalur zonasi, yakni:

Baca Juga: 50 SOAL PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 Semester 2 dan Jawabannya, Contoh Soal PAT Bahasa Indonesia Kelas 8 2023

1. (30 Mei s.d 8 Juni 2023) Calon peserta didik wajib melakukan pengecekan data kependudukan melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id untuk memastikan bahwa data calon peserta didik telah terdapat dalam sistem.

2. (5 sd 8 Juni 2023) Calon peserta didik wajib melakukan input data Ijazah/Surat Keterangan Lulus/Kartu Pelajar, Kartu Keluarga (KK), titik koordinat rumah, foto rumah tampak depan.

Serta mengunggah surat pernyataan bermaterai yang membuktikan calon peserta didik telah tinggal dengan orang tua/wali selama lebih dari 1 (satu) tahun.

Dan diketahui oleh ketua RT/RW setempat melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id.

3. Setelah itu peserta didik wajib melakukan pemantauan, apakah proses pengajuan dokumen telah diverifikasi dan diterima.

Apabila tidak diterima, dapat segera melakukan perbaikan data sesuai dengan alasan penolakan.

Baca Juga: TERBARU! Soal PAT Matematika Kelas 5 Semester 2 dan Kunci Jawaban 2023 Sesuai Kisi kisi Kurikulum 2013

4. (15 sd 17 Juni 2023) Jika status pengajuan dokumen telah diterima, maka calon peserta didik dapat mendaftar di sekolah tujuan, dengan melakukan pengajuan PIN dan TOKEN terlebih dahulu melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id

5. (19 sd 20 Juni 2023) Proses pendaftaran sekolah (pemilihan sekolah) melalui laman ppdb.jogjaprov.go.id pada.

Demikian informasi tentang jadwal pendaftaran PPDB jalur zonasi SMA di Yogyakarta 2023.***

Editor: Sugiharto

Sumber: ppdb.jogjaprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x