Bukti prestasi paling singkat diterbitkan 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. Prestasi tersebut harus didapat saat SMP.
Bukti prestasi harus mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag Provinsi/Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. ***