Portal Kudus-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) kini menggunakan beberapa jalur. Jalur yang paling terkenal adalah jalur zonasi.
Namun, selain jalur zonasi, ternyata masih ada jalur-jalur lain yang dapat digunakan untuk PPDB. Tentu saja dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut jalur-jalur yang ada di PPDB SMA di Jawa Tengah:
1. Jalur Zonasi
Jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan sekolah yang akan dituju.
Jarak tersebut ditetapkan oleh kepala dinas berdasarkan usulan kepala sekolah yang juga melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit sebanyak 55% dari daya tampung. Seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah.
Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi sekolah/kelas inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO)