Selain Jalur Zonasi, Berikut Jalur-jalur Lain yang Ada di PPDB SMA 2021/2022 Wilayah Jawa Tengah

- 29 Mei 2021, 16:48 WIB
PPDB SMA dan SMK Jateng 2021
PPDB SMA dan SMK Jateng 2021 /Humas Pemprov Jateng/Lensa Banyumas

Portal Kudus-Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) kini menggunakan beberapa jalur. Jalur yang paling terkenal adalah jalur zonasi.

Namun, selain jalur zonasi, ternyata masih ada jalur-jalur lain yang dapat digunakan untuk PPDB. Tentu saja dengan ketentuan yang berlaku.

Berikut jalur-jalur yang ada di PPDB SMA di Jawa Tengah:

Baca Juga: Berikut Ini Daftar Tempat Wisata di Semarang Jawa Tengah, Mudah Dijangkau dan Dilalui Jalur Transportasi Masal

1. Jalur Zonasi

Jalur zonasi adalah pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan jarak domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan sekolah yang akan dituju.

Jarak tersebut ditetapkan oleh kepala dinas berdasarkan usulan kepala sekolah yang juga melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.

Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit sebanyak 55% dari daya tampung. Seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili calon peserta didik dengan sekolah.

Namun, hal tersebut tidak berlaku bagi sekolah/kelas inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO)

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x