Calon peserta didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% dari daya tampung yang tersedia di sekolah-sekolah.
Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali juga dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada sekolah tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur ini harus merupakan anak dengan kartu keluarga di luar wilayah sekolah tujuan pendaftaran.
Apabila daya tampung jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat.
4. Jalur Prestasi
Jalur PPDB prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi calon peserta didik.
Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
Calon peserta didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% dari daya tampung sekolah.
Penilaian jalur prestasi adalah perhitungan nilai rapor semester 1-5 saat SMP pada mata pelajaran yang telah ditentukan ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan.
Perlombaan yang dapat digunakan dalam jalur prestasi dapat berupa perlombaan akademik maupun non-akademik. Baik tingkat internasional, nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.