Selain Jalur Zonasi, Berikut Jalur-jalur Lain yang Ada di PPDB SMA 2021/2022 Wilayah Jawa Tengah

- 29 Mei 2021, 16:48 WIB
PPDB SMA dan SMK Jateng 2021
PPDB SMA dan SMK Jateng 2021 /Humas Pemprov Jateng/Lensa Banyumas

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi adalah jalur PPDB SMA di Jawa Tengah yang ditujukan kepada calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti asuhan, dan putra/putri tenaga kesehatan yang langsung menangani pasien Covid-19.

Selain menangani secara langsung, tenaga kesehatan yang melakukan penulusuran (tracking) kasus Covid-19 dan kontak langsung dengan pasien atau orang yang menderita Covid-19 juga dapat mendaftarkan anaknya melalui jalur afirmasi.

Calon peserta didik yang wajib diterima melalui jalur afirmasi paling sedikit sebanyak 20% dari daya tampung sekolah.

Bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu harus dibuktikan dengan keikutsertaan keluarga calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemerintah daerah. 

Cara membuktikan keikutsertaan keluarga calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah atau pemerintah daerah adalah dengan kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.

Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang dituju.

Baca Juga: Kartu Nikah Digital Kemenag, Program baru yang Akan Dilaunching Mei Akhir 2021

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali

Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali. Hal tersebut dapat dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.

Halaman:

Editor: Sugiharto

Sumber: Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x