Untuk Operator Sekolah, Ini Cara Mengajukan Bantuan PIP 2021 untuk Siswa di Apilkasi Dapodik Online

- 8 Februari 2021, 18:51 WIB
Aplikasi Dapodik Versi 2021.a
Aplikasi Dapodik Versi 2021.a /dapo.kemdikbud.go.id

Portal Kudus –Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah bentuk pelaksanaan Program Indonsia Pintar (PIP). 

KIP adalah pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Kelurga Harapan.

KIP juga ditujukan kepada anak usia sekolah yang berstatus yatim piatu, penyandang disabilitas, hingga korban bencana atau musibah. 

Baca Juga: Bantuan PIP Disalurkan! Siswa SD Dapat Rp450 Ribu per Tahun, Cek Penerima di pip.kemdikbud.go.id

Nah, bagi anak usia sekolah yang termasuk dalam salah satu kategori tersebut, maka berhak mendapatkan KIP. 

Salah satu tahapan mendaftar program Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah sekolah harus mendaftarkan calon peserta KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah Cara Mengajukan Bantuan PIP 2021 di aplikasi Dapodik Online.

Langkah mengajukan PIP 2021 di aplikasi Dapodik harus dipahami para operator sekolah, BK, atau pihak yang ditugasi sekolah untuk mengurusnya. 

Baca Juga: Bantuan PIP 2021, Siswa SMP Dapat Rp750 Ribu, Cek Penerima dan Cara Mencairkan di Sini

Halaman:

Editor: Ulul Uliyanto

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x